| < Prev | Next > |
|---|
Air Minum
Pengelolaan sistem pendistribusian air bersih ke masyarakat konsumen dilakukan oleh pihak PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum). Pengelolaan air minum oleh PDAM hanya dilakukan di ibukota Kabupaten dan beberapa pusat Kecamatan. Selain itu dilaksanakan secara swakelola oleh masyarakat dengan bantuan organisasi gereja, maupun lembaga sosial lainnya.
Profil 














